-
VIVA – Laporan JP Morgan bertajuk "Make Indonesia Great Again; Indonesia Equity Strategy 2021 Year Ahead", salah satunya menyoroti soal Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.
JP Morgan menilai, Omnibus Law itu akan mampu memicu reformasi struktural utama, untuk meningkatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment/FDI di Indonesia mulai tahun 2021 dan seterusnya.
"Kami pikir ini adalah reformasi struktural utama yang telah lama ditunggu-tunggu untuk Indonesia, dan kami yakin ini adalah perkembangan positif bagi pasar ekuitas Indonesia," sebagaimana dikutip dari laporan tersebut, Selasa 8 Desember 2020.
Laporan itu juga mencantumkan bahwa Peraturan Pelaksana (PP dan Perpres) akan selesai pada Januari 2021 mendatang, atau maksimal tiga bulan setelah disahkannya Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dimana, di dalamnya terdapat 11 cluster, dengan fokus pada empat bidang utama yakni kemudahan dalam berbisnis, penyederhanaan kebutuhan investasi, penguatan daya saing pasar tenaga kerja, dan mendorong sektor UMKM.