Siap-siap, Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Pada Bulan Ini

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) atau Cukai Rokok pada 2021 sebesar rata-rata 12,5 persen. Kebijakan tersebut akan mulai efektif pada Februari tahun depan.

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Ancam Pelaku Usaha dan Budaya Indonesia

Dengan efektifnya tarif baru Cukai Rokok tersebut, secara otomatis harga rokok yang beredar di pasaran pun naik alias tambah mahal. Pemerintah menetapkan kenaikan taric cukai ini tidak efektif pada 1 Januari 2021 karena sejumlah hal.

"Kebijakan kenaikan Cukai hasil tembakau akan efektif berlaku pada 1 Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat 11 Desember 2020.

Pengurangan Bahaya Tembakau, Alternatif bagi Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaannya

Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Modal RI Jor-joran Promosi Investasi di China

Dia menjelaskan, pemberian jeda 1 bulan di Januari 2021 untuk memberikan waktu bagi Direktorat jenderal Bea dan Cukai beserta industri mengurus pita cukai baru.

Pekerja Seni: Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Harus Dikaji Ulang

"Dari mulai pencetakan cukai yang baru dan industri dalam hal pelekatan cukai dengan tarif baru pada Desember 2020 dan Januari 2021," ungkapnya.

Dalam pita cukai baru itu tarifnya akan dinaikkan sesuai keputusan dan akan menjadi patokan harga penjualan di pasaran nantinya. Ketika mulai efektif, konsumen harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok yang biasa diisap. 

"Kenaikan CHT ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau affordability indeksnya naik dari 12,2 persen menjadi 13,7 hingga 14 persen. Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," tambahnya.

Seperti diketahui, kenaikan Cukai Rokok ini juga diiringi dengan naiknya Harga Jual Eceran (HJE) rokok. Pada 2021, pemerintah putuskan kenaikan HJE besarannya sama dengan kenaikan tarif cukai.

Dengan rincian, HJE rokok kelompok Sigaret Kretek Mesin golongan I kenaikannya 16,9 persen, SKM IIA (13,8 persen), dan SKM II B (15,4 persen), Kemudian, rokok kategori Sigaret Putih Mesin golongan I naik 18,4 persen, SPM II A (16,5 persen), dan SPM II B (18,1 persen).

Sementara itu, tarif cukai hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, IB, II, dan III tidak dinaikkan. Hal itu sebagai komitmen pemerintah mempertahankan ekonomi pekerja rokok di tengah pandemi COVID-19.

Nah, bagi Anda para perokok, tinggal melihat di kemasan rokok yang biasa dihisap masuk kelompok tarif mana. Kemudian, menghitung persentase kenaikannya dan ditambahkan ke harga lama. 

Hasil dari penghitungan itu adalah uang yang harus dikeluarkan untuk beli rokok mulai Febuari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya