Restrukturisasi Dimulai, Pemegang Polis Jiwasraya Harus Tahu Hal Ini

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktur Utama sekaligus Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa program restrukturisasi polis Jiwasraya akan dibagi ke dalam tiga tahapan.

Ini 4 Jenis dan Deretan Tips Membeli Polis Asuransi Aman dari OJK

"Yakni yang dimulai dari pengumuman, sosialisasi, hingga tahap penutupan polis atau closing," kata Hexana dalam telekonferensi, dikutip Sabtu 12 Desember 2020.

Hexana menjabarkan, pada tahap pertama seluruh pemegang polis diharapkan bisa melakukan registrasi data sebagai dasar yang nantinya akan digunakan untuk melakukan sosialisasi.

Lelang Hasil Sitaan Kemenkeu Paling Mahal Aset Jiwasraya

Karenanya, dalam upaya melaksanakan dan mengumpulkan data milik para pemegang polis itu, Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya pun telah membuka sebanyak tiga kanal registrasi.

Kanal pertama, yakni para pemegang Polis Pertanggungan Perorangan melakukan registrasi dengan menyampaikan nomor polis, nama pemegang polis, alamat korespondensi, nomor ponsel, dan email melalui microsite www.jiwasraya.co.id/restru atau WhatsApp polis ritel 0811 -146-5031.

Pemegang Polis Tolak Restrukturisasi, Jiwasraya Diultimatum OJK

Selanjutnya di kanal kedua, para pemegang Polis Bancassurance dapat menghubungi bank penjual di kota masing-masing, atau menghubungi WhatsApp Polis Bancassurance 0813-1968-0087.

Kemudian Kanal ketiga, para pemegang polis pertanggungan kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.

"Nomor-nomor yang tertera di atas dapat dihubungi setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Registrasi pun dapat dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2020," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menegah, Angger P Yuwono, berharap bahwa pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini nantinya dapat diikuti oleh seluruh nasabah pemegang polis Jiwasraya.

Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini diharapkan akan mampu memberikan kepastian waktu. Terkait, pengembalian dana bagi para pemegang polis, dan meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga. 

"Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini bisa dipahami sebagai itikad baik pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya," kata Angger.

"Selain itu, program ini juga merupakan langkah implementasi dari Undang-undang Perasuransian, POJK 71, dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak dua tahun lalu telah disusun dengan cermat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya