Fokus RPP UU Cipta Kerja Soal KEK hingga Kawasan Perdagangan Bebas

Kontainer/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Aturan turunan UU Cipta kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sedang disusun pemerintah saat ini. Aspirasi masyarakat pun diserap guna memaksimalkan aturan ini bisa mengakomodir seluruh kepentingan.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Serap aspirasi UU Cipta Kerja dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Batam akhir pekan lalu pun. Aspirasi pemangku kepentingan terkait RPP dan RPerpres di sektor Perindustrian, Perdagangan, Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Transportasi, pun diserap.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan,  saat ini Indonesia mengalami tantangan ekonomi berupa ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara kawasan barat dan timur Indonesia.

Website Diretas Promosi Judi Online, Kemenko Ekonomi Pastikan Data Aman

Baca juga: Menaker Ida Ungkap Mengapa Subsidi Gaji Rp600 Ribu Belum Cair Semua

Lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional disumbang oleh Pulau Jawa yaitu sekitar 59 persen, disusul Sumatera 22,7 persen dan sisanya wilayah lain yang hanya menyumbang 18,3 persen dari PDB nasional.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Karena itu, UU Cipta Kerja yang akan diatur dalam RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP KEK akan jadi solusi permasalahan itu. 

Saat ini 15 KEK di Indonesia, yang terdiri dari 11 KEK yang sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Pada 2020, nilai investasi yang tercatat di KEK sebesar Rp69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang.

“Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang,” ujarnya dikutip Senin, 14 Desember 2020.

Insentif dan kemudahan di RPP KEK, yaitu pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi.  

Kemudian, ada pula pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah, dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

Sementara itu, RPP tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dijelaskan bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta memperluas lapangan kerja di KPBPB. Aturan itu diharapkan mampu mereformasi dan menghilangkan hambatan dalam penyelenggaraannya selama ini. 

Seperti dalam hal isu kelembagaan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan (BP), birokrasi kewenangan BP terutama dalam bidang perizinan, dan pengaturan fasilitas fiskal yang ada di KPBPB.

“RPP KPBPB tidak hanya melingkupi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), namun juga melingkupi KPBPB Sabang, terutama dalam hal kewenangan perizinan, aturan pemasukan dan pengeluaran  barang, serta insentif,” kata Wahyu.

Seperti diketahui, pandemi COVID-19 menimbulkan berbagai dampak, terutama ekonomi. Indikator perekonomian nasional menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan signifikan. Pengangguran bertambah dan penyediaan lapangan pekerjaan pun berkurang.

Kemudian, dalam beberapa tahun terakhir, Gross National Income (GDP) per kapita mengalami kenaikan secara konsisten, dan Indonesia telah mencapai posisi sebagai negara upper middle income per 1 Juli 2020. 

Dalam kondisi ini, Indonesia menghadapi tantangan Middle Income Trap (MIT), yaitu keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income. Hal ini jadi tantangan tersendiri ke depannya.

"Diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia. Salah satu yang menjadi andalan utama adalah melalui reformasi regulasi, yakni melalui UU Cipta Kerja,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

Sebagai informasi, Tim Serap Aspirasi bersifat independen dan beranggotakan para ahli serta tokoh masyarakat. Tim ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang aktif bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

Kemudian, masukan juga bisa diberikan melalui portal resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id). Selain itu, masyarakat juga dapat langsung ke Posko Cipta Kerja yang di Kantor Kemenko Perekonomian untik menyampaikan masukannya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya