Tak Sesuai Harapan, Harga Gas Murah 7 Industri Perlu Dievaluasi

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Rencana Kementerian Perindustrian menaikkan harga gas di atas US$6 per MMBTU (million british thermal units) bagi industri yang tidak performa bagus mendapat dukungan berbagai pihak. Sebab, kebijakan harga gas murah tak berikan multiplier effect seperti yang diharapkan.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, jika dari tujuh industri yang ditetapkan mendapat harga gas US$6 per MMBTU, tidak seluruhnya memberikan multiplier effect kepada masyarakat dan perekonomian sebaiknya dicabut saja. 

"Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut. Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal, atau dialihkan untuk industri yang lebih layak," kata Mamit kepada media, Rabu 16 Desember 2020.

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Seperti diketahui, kebijakan harga gas sebesar US$6 per MMBTU yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Adapun aturan teknis dari harga gas murah tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Emiten Produsen Gas Industri Ini Bakal Tebar Dividen 31 Persen dari Laba

Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus US$ 6 per MMBTU. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Berdasarkan aturan tersebut, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024. 

“Jadi yang perlu diubah saya rasa cukup Kepmen 89 ESDM saja, karena yang mengatur industri mana saja yang mendapat jatah US$6 per MMBTU ada di situ,” katanya.

Oleh karena itu, Mamit meminta agar Kemenperin, Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan duduk bersama dan melakukan evaluasi terhadap regulasi harga gas industri ini. 

“Rangkaian evaluasi ini perlu dibuka, jangan sampai nanti dampaknya adalah harga gas turun tetapi multiplier effect nya tidak terlihat. Karena yang dipotong ini adalah jatah negara, jangan sampai negara justru dirugikan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) dari Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, mengatakan jika performa (Pabrik) tidak bagus, maka diusulkan ada perusahaan yang dinaikkan harga gasnya menjadi US$6,5 per MMBTU-US$7 per MMBTU.

"Kebijakan harga gas sebesar US$6 per MMBTU ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Khayam dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020, dikutip Jumat, 11 Desember 2020.

Dikatakannya, dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara. Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi.

Selain itu, pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi. Karena, dari kontribusi pajak dan ekspansi, pemerintah bisa melihat performa perusahaan yang mendapat fasilitas penurunan harga gas. "Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," kata Khayam. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya