Usai UU Cipta Kerja Keluar, Implementasi Aturannya Jadi Sorotan

Ilustrasi Industri manufaktur.
Sumber :
  • Dokumentasi PT Grand Kartech Tbk.

VIVA – Banyaknya penduduk Indonesia membuat penciptaan lapangan kerja sangat dibutuhkan saat ini. Sehingga, adanya keberadaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja diharapkan bisa memberikan kebutuhan masyarakat tersebut.

KPK Bakal Usut TPPU ke Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba

"UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu harus, karena penduduk kita banyak menuntut pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” kata Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty, dalam diskusi daring bertajuk ‘UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan’, dikutip Jumat, 18 Desember 2020.

Yenny menuturkan, percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Sehingga, semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.

Satgas UU Cipta Kerja dan IWAPI Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan ke Pengusaha

"Kalau melihat latar belakang keluarnya UU Cipta Kerja, itu sejalan dengan pola pikir orang teknik industri. Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih simple dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value,” kata dosen Teknik Industri ITI Tangerang Selatan ini.

Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deretan 'Privilege' yang Didapat PIK-BSD Usai Ditetapkan Jokowi Jadi PSN

Meski demikian, bagi Yenny, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya. Implementasi lah yang menurutnya yang akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja.

Juga, efektivitas implementasi aturan, tambah Yenny, perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) tim penilai izin lingkungan. “Implementasinya tergantung dari para penilai berbasis risiko ini,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, itu harus dipastikan kredibilitas dan integritas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, yang bertugas sebagai penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diatur dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Selain itu, ia berharap, jangan sampai karena Tim Uji Kelayakan Lingkungan yang tidak berintegritas, membuat UU Cipta Kerja yang bertujuan menyelesaikan masalah, bisa menciptakan masalah baru, yakni terkait kelestarian lingkungan.

Ia mencontohkan pengalamannya saat menjadi konsultan kajian kawasan industri di Papua Barat. Di sana, ia menemukan gap antara apa yang diinginkan masyarakat terkait kelestarian lingkungan dengan pembangunan untuk tujuan ekonomi dan investasi. 

Lanjutnya, untuk pembangunan infrastruktur penunjang pembangunan itu harus menerabas hutan konservasi. “Persoalan ini harus ditemukan jalan tengahnya,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya