-
VIVA – Tahun 2020 menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Sebab tahun 2020 pertama kalinya Indonesia memiliki produk hukum dengan konsep Omnibus Law atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU, yang diberi nama Undang-Undang Cipta Kerja. Perjalanan UU ini mengundang pro dan kontra sepanjang tahun hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
Perjalanan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini berawal pada Oktober 2019 saat Presiden Joko Widodo dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya. Saat itu, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Omnibus law ini dibuat untuk menarik investor datang ke Tanah Air.
Pada 22 Januari 2020, DPR memasukkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Setelah itu, pada bulan Februari 2020, DPR mengaku telah melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Pada 2 April 2020, di mana situasi tengah dilanda Pandemi COVID-19, DPR tetap menggelar rapat paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja dan DPR menyetujui RUU Omnibus Law dibahas sesuai mekanisme yang ada. Pada akhir April 2020, pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini sempat ditunda karena narasumber yang sedianya dihadirkan pada RDP Kamis 23 April 2020 belum mengonfirmasi kehadiran.
Pada bulan Mei 2020, tepatnya pada tanggal 1 Mei bertepatan dengan hari buruh Internasional, Buruh menyatakan penolakannya terhadap RUU ini dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Pada Juni 2020, Partai Demokrat menarik diri dari pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg karena situasi masih dalam pandemi COVID-19 dan RUU tersebut tidak begitu mendesak.
Meski begitu, rapat pembahasan tetap dilanjutkan bahkan pada bulan Juli 2020, Baleg DPR RI tetap membahas RUU Omnibus Law meski saat itu DPR tengah memasuki masa reses sejak 16 Juli 2020. Alasannya karena DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa RUU sapu jagat ini dibutuhkan untuk mengantisipasi krisis ekonomi.
Namun di tengah pembahasan RUU Cipta kerja ini, pada Agustus 2020, Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta elemen serikat pekerja lainnya secara serentak melakukan aksi penolakan di depan gedung DPR/MPR. Aksi yang sama juga dilakukan buruh secara serempak di 20 provinsi di Indonesia.