Syarat Rapid Test Antigen untuk Perjalanan Diprotes, Ini Jawab Menhub

Petugas Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sebagian masyarakat yang menjadi calon penumpang dari moda transportasi seperti pesawat dan kereta api, mengkritik kebijakan pemerintah soal prasyarat melakukan perjalanan dengan transportasi publik. Hal itu terkait kewajiban menunjukkan hasil PCR test atau uji swab dengan ketentuan berlaku tiga hari sebelum keberangkatan, serta hasil rapid test antigen non-reaktif.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Maka banyak calon penumpang yang hendak bepergian di momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) terpaksa harus mengurungkan niat bepergian dengan alasan keterbatasan biaya untuk memenuhi prasyarat tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan ekonomi, dan upaya menjaga aspek kesehatan terkait pencegahan penularan COVID-19 di transportasi umum.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Satu dasar pemikiran yang akan kita kembangkan sesuai amanat Presiden Joko Widodo, serap anggaran untuk pembangunan agar ekonomi tetap berjalan, tapi juga dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Budi Karya dalam telekonferensi, Rabu 23 Desember 2020.

Baca juga: Update COVID-19 Nasional: Total Pasien Sembuh 558.703 Orang

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Budi mengakui, dengan dasar pertimbangan itu, pihaknya memang harus menerapkan sejumlah aturan terkait penggunaan rapid test antigen, PCR, dan pembatasan-pembatasan lainnya. "Jadi kita perketat protokol kesehatan, tapi kegiatan tetap jalan," ujarnya.

Dengan hal semacam itu dan masih tingginya risiko keterpaparan COVID-19 saat ini, Budi menegaskan, bahwa insan Kemenhub juga diharuskan untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun dibayangi oleh ancaman pandemi. Tentunya, semua hal itu juga harus dilakukan, dengan berkoordinasi secara insentif dengan para stakeholder terkait, bahkan hingga ke pelosok daerah.

"Meski secara fisik kita tidak hadir di tempat, tapi tiap hari kita lakukan kegiatan tak terkecuali di hari libur. Jadi bicara Medan, Mojokerto, Kalimantan Timur, Toraja, kita pingin bicara Asmat di Papua, atau bangun pelabuhan di Ambon, itu jadi keseharian yang tidak pernah ada hentinya," kata Budi Karya.

"Bahkan yang namanya Pelabuhan Patimban, di saat pandemi masih bisa kita selesaikan. Ini sudah beroperasi dan intensif pada Januari nanti, sembari nunggu operator berjalan," ujar penyintas COVID-19 itu.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menyusun petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara dan transportasi darat selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021. 

Dalam regulasi tersebut, Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil PCR test atau uji swab berlaku tiga hari sebelum keberangkatan, dan keterangan non-reaktif hasil test cepat antigen bagi pengguna angkutan darat yang juga berlaku tiga hari sebelum keberangkatan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya