Soal Korupsi Bansos, BPK Pastikan 3 Perusahaan Ikut Diperiksa

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa aspek pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang terjadi beberapa waktu lalu, cakupannya akan semakin diperluas.

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, memastikan bahwa saat ini proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, sudah berjalan dan telah memasuki tahap akhir.

Dia menyebut, terdapat tiga perusahaan yang saat ini juga tengah diperiksa dalam kasus penyelewengan dana bansos, yang turut menyeret nama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tersebut.

Realisasi Penyaluran Bansos oleh Pos Indonesia Kuartal I-2024 Capai 60.562 KPM

"(Proses pemeriksaan) sedang berjalan dan masuk ke tahap akhir. Di mana, otomatis BPK juga telah perluas cakupan sampling, termasuk ke tiga perusahaan yang ada di dalamnya," kata Achsanul dalam telekonferensi, Selasa 29 Desember 2020.

Meski belum mau menyebut nama ketiga perusahaan yang ikut diperiksa oleh BPK itu, namun Achsanul mengaku bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil dari pemeriksaan sampling-sampling tersebut.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Dia menambahkan, fokus pemeriksaan yang dilakukan BPK sendiri sebenarnya lebih mengarah pada kualitas bansos, delivery, dan aspek distribusinya, sesuai dengan apa yang dijanjikan di dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial sendiri.

"Isinya termasuk kualitasnya dan distribusinya kemana saja? Tepat sasaran atau tidak? Nah, yang seperti ini akan jadi fokus kami ke depan termasuk juga pemilihan rekanan yang jadi rekan Kementerian Sosial saat ini," ujar Achsanul.

Hingga saat ini, Achsanul mengatakan bahwa BPK masih akan menekankan pemeriksaan pada aspek tatanan aturan, misalnya seperti aspek kesesuaian kualitas bansos tersebut dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Karena itu kan dilakukan tanpa tender, sehingga siapapun bisa melakukan pekerjaan di Kemensos dan tinggal dilihat kualitas kemampuan serta kapasitas nya, apakah sesuai dengan yang sudah dikeluarkan," ujarnya. (ren)

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat berkunjung ke kantor VIVA.co.id di Jakarta.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

Refly Harun menyinggung keterangan empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024