-
VIVA – Menteri BUMN Erick Thohir menyamaratakan gaji jajaran direksi BUMN, kecuali direktur utama pada 2021. Hal itu dilakukan melalui revisi aturan pedoman penggajian para petinggi BUMN.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/2014. Aturan itu adalah tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Dikutip VIVA, Senin 4 Januari 2021, dalam aturan baru yang ditandatangani pada 22 Desember lalu, seluruh jajaran direksi BUMN mendapatkan gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Dalam aturan sebelumnya yaitu PER-01-MBU-05-2019, direktur yang membidangi sumber daya manusia mendapatkan gaji 90 persen dari dirut.