Intip Pedoman Gaji hingga Insentif Para Bos di BUMN 2021

Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Menteri BUMN Erick Thohir menyamaratakan gaji jajaran direksi BUMN, kecuali direktur utama pada 2021. Hal itu dilakukan melalui revisi aturan pedoman penggajian para petinggi BUMN. 

Erick Thohir: Arahan Saya ke BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Terukur, dan Sesuai Kebutuhan

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/2014. Aturan itu adalah tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Dikutip VIVA, Senin 4 Januari 2021, dalam aturan baru yang ditandatangani pada 22 Desember lalu, seluruh jajaran direksi BUMN mendapatkan gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Dalam aturan sebelumnya yaitu PER-01-MBU-05-2019, direktur yang membidangi sumber daya manusia mendapatkan gaji 90 persen dari dirut.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Baca jugaBTN Genjot Penyaluran Subsidi Bunga KPR dan KKB Awal 2021

Sementara itu, gaji dirut tidak diubah pedoman besaran gajinya tahun ini. Yaitu ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Gaji wakil dirut pun tidak berubah yaitu 95 persen dari gaji dirut.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Aturan baru Menteri Erick yang merevisi aturan sebelumnya buatan Dahlan Iskan, menetapkan pedoman gaji petinggi holding BUMN. Yaitu ditetapkan menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi BUMN, atau setara dirut.

Selain mengenai gaji, pemberian insentif kinerja bagi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas pun dipertegas dalam aturan ini. Insentif kinerja bisa diberikan apabila laporan tahunan telah diterima menteri atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kriteria tertentu.

Antara lain, mendapatkan opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Lalu, realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70 dengan tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan
di luar pengendalian direksi.

Kemudian, capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen dengan tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi. Selanjutnya adalah yang pasti kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya