Partisipasi Masyarakat Dinanti Saat Implementasi UU Cipta Kerja

Perajin UMKM Tas Jinjing
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU ini untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi serta penciptaan lapangan kerja di pusat maupun daerah.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia," kata praktisi hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, dalam keterangannya, Senin 4 Januari 2021. 

Menurut Sadino, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal itu dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. 

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Karenanya, lanjut Sadino, UU Cipta Kerja ini harus bisa menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan UMKM dan koperasi. 

"Tetapi harus dicamkan bahwa UU Cipta Kerja ini haruslah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional," tuturnya.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

Dia meyakini, dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Apalagi, UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. Di mana lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.

Selain itu, harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. 

"Jangan sampai judulnya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya tetapi perusahaan atau industri yang ingin membuka usaha atau lapangan kerja malah dipersulit aturan yang rumit dan mencekik atau ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi," tuturnya.

Ia juga mengakui bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia. Karenanya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik agar dalam penerapan dan implementasi bisa berjalan baik. Apalagi, ini menyangkut kemudahan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

"Undang Undang Cipta Kerja ini adalah sesuatu yang baru di kita, tapi memang ada perkembangan hukum yang baru. Kebetulan saya juga praktisi hukum dan akademisi berpendapat bahwa gagasan yang baru tentu yang harus kita support, harus kita dukung agar implementasinya berjalan sesuai harapan pemerintah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya