Akademisi Ini Yakin Benang Kusut Regulasi RI Terurai UU Cipta Kerja

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hadirnya Undang Undang Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19 dinilai bisa memberikan kepastian hukum, menciptakan efisiensi regulasi perizinan usaha dan menaikkan daya saing Indonesia. UU ini juga menjawab karut marutnya perizinan berusaha di Tanah Air.

Usai Libur Lebaran, Pemohon Kartu Kuning di Tangerang Capai 500 Orang per Hari

Akademisi dari IPB University Budi Mulyanto mengatakan, UU Cipta Kerja adalah jawaban dan terobosan dari karut marutnya regulasi di Indonesia. Sehingga, sudah tepat dibuat karena di negara lain omnibus law dibuat untuk memperbaiki regulasi.

"Omnibus law di negara lain telah banyak diterapkan dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan iklim serta daya saing investasi,” kata Budi dalam keterangannya kepada media, Rabu 6 Januari 2021. 

Dutra Parahyangan Komitmen Buka Lapangan Kerja dan Jadi Jasa Transportasi Terbesar

Menurut Budi, ada beberapa akibat yang ditimbulkan dari ketidakpastian hukum dan regulasi. Pertama, banyak terjadi permasalahan agraria seperti sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan. Kedua, perkembangan ekonomi nasional menjadi lamban.

Lalu, ketiga, lapangan kerja sulit dikembangkan, padahal angkatan kerja terus meningkat sehingga banyak pengangguran. Dan keempat, Indonesia peringkat 109 di Ease of Doing Business (EODB) terendah di ASEAN (2016). 

KPK Bakal Usut TPPU ke Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba

"UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," tuturnya. 

Guru Besar Ilmu Tanah IPB ini menilai, manfaat UU Cipta Kerja dapat mempermudah, menyederhanakan proses dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan. UU ini juga sebagai strategi reformasi regulasi bertujuan agar penataan dilakukan sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan. Tujuannya, tak lain untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per 20 Februari 2020, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia. Kehadiran omnibus law ini, lanjut dia, sangat tepat untuk mereformasi benang kusut perizinan yang sudah mengurat akar puluhan tahun.

"Di tengah pandemi COVID-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian," ujarnya. 

Omnibus law juga dipandang sebagai salah satu terobosan kreatif dalam menghidupkan sektor perekonomian untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas guna menyerap tenaga kerja Indonesia. Di mana, angkatan kerja Indonesia setiap tahun mencapai 2,9 juta jiwa. Sementara itu, jumlah tenaga kerja menganggur sudah hampir 15 juta orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya