Soal Sengketa Pajak PGN, DPR Minta Dua Menteri Duduk Bareng

Anggota Komisi VI DPR RI dan politisi Gerindra Andre Rosiade
Sumber :
  • Instagram Andre Rosiade, @andre_rosiade

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan adanya sengketa pajak yang terjadi antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, sengketa BUMN dengan Ditjen Pajak tersebut bisa mencoreng iklim usaha di Indonesia.

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

"Saya selaku anggota Komisi VI meminta menteri BUMN dan menteri Keuangan proaktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, kepada media di Jakarta, dikutip Rabu 6 Januari 2021.

Untuk itu, Komisi VI DPR RI, berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian dapat menyelesaikan persoalan pajak tahun 2012 tersebut. Ia juga berharap, PGN yang merupakan BUMN tidak dirugikan karena salah tafsir mengenai aturan pajak.

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

"Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN," tuturnya.

Ia melihat langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh PGN untuk kali kedua di Mahkamah Agung (MA) sudah tepat lantaran berpegang Surat Direktur Perpajakan pada tanggal 15 Januari 2020 (S-2/PJ.02/2020) yang menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa bukan objek PPN.

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

"Langkah PK kedua di MA merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di Komisi VI mendorong agar pemerintah bisa menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan untuk bertemu dengan Kemenkeu guna membahas mengenai persoalan pajak PGN. 

Meski begitu, saat ini baik pihak Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani belum melaksanakan agenda tersebut. "Masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka," ujar Arya, Selasa 5 Januari 2021.

Sengketa perusahaan gas pelat merah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini awalnya terjadi atas transaksi pada tahun pajak 2012 dan 2013, dan membuat PGN berpotensi membayar Rp3,06 triliun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya