BKPM Sebut 1,5 Juta Usaha Ajukan Nomor Izin Berusaha pada 2020

Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang 2020 mencapai 1.519.551. Data ini diklaim sebagai sinyal positif terhadap perekonomian nasional.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Juru Bicara BKPM, Tina Talisa, menyampaikan, jenis pengajuan NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) mendominasi sebesar 81 persen atau 1.229.417. BKPM, katanya, akan terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM yang merupakan investor terbanyak di Indonesia.

"Angka 81 persen NIB Mikro Kecil yang diterbitkan oleh BKPM melalui OSS merupakan sebuah sinyal yang sangat positif. Kegigihan para pelaku UMKM menunjukkan bahwa memang merekalah investor pahlawan ekonomi,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2021.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Baca jugaPSBB Jawa-Bali Bukan Lockdown, Airlangga: Alhamdulillah IHSG Positif

Realisasi untuk memberikan kemudahan berusaha tersebut, ditegaskan Tina, telah pemerintah realisasikan melalui Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudahan berusaha itu disebutkan dalam Pasal 13 pada bagian Kelima.

Bakrie Amanah Maksimalkan Penyaluran Zakat, Anindya Bakrie: Wujudkan Indonesia Makmur Sejahtera 2045

Bagian itu berisi tentang penyederhanaan persyaratan investasi pada sektor tertentu. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam penanaman modal.

Hal itu akan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. UU Cipta Kerja ditegaskannya juga mengatur perizinan berusaha dengan berbasis risiko rendah, sedang dan tinggi.

Adapun seluruh proses perizinan berusaha dipastikan Tina akan terpusat secara elektronik melalui OSS untuk memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha.

"Di dalamnya juga diatur bagaimana pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan penguatan UMKM. Nanti setelah OSS yang baru diterapkan, usaha dengan risiko rendah hanya perlu NIB, tidak perlu izin,” tutur Tina.

Berdasarkan data dari Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi BKPM, selama periode Januari-Desember 2020 tercatat sebanyak 1.670.685 Izin Usaha (IU). Sementara itu, Izin Operasional/Komersial (IOK) yang diterbitkan mencapai 221.275 IOK. 

Adapun pengajuan IOK tersebut didominasi oleh Perdagangan yaitu sebanyak 31.431 IOK, diikuti oleh Kesehatan 21.816 IOK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 14.565 IOK, Perhubungan 12.446 IOK, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 10.689 IOK. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya