Brompton dan Harley Selundupan Eks Dirut Garuda Tak Jua Dilelang

I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Askhara
Sumber :
  • www.garuda-indonesia.com

VIVA – Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengonfirmasi soal barang selundupan Harley Davidson dan Brompton mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra belum bisa dilelang.

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Joko mengatakan hal itu disebabkan masih belum rampungnya proses hukum terkait kasus tersebut. Karenanya, Direktorat Lelang dikatakannya hanya bisa menunggu.

"Kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang tentu masih menunggu itu ada satu proses hukum yang harus dijalankan," tutur Joko pada Jumat, 8 Januari 2021.

Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang pada Puncak Arus Mudik 2024

Menurut Joko, terkait kepastian waktu barang-barang itu bisa dilelang juga tidak bisa dilakukan. Hanya saja, dia menjamin bahwa Direktorat Lelang akan segera melelang barang-barang itu jika sudah diperkenankan oleh hukum.

"Tentu kami tidak bisa buru-buru biar proses hukum berjalan. Intinya kapan pun kalau saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL akan segera melayani dan prosesnya pasti tidak akan lama," katanya.

Garuda Indonesia Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket di Mudik Lebaran 2024

Dia menjamin, jika proses lelang barang-barang selundupan itu bisa dilaksanakan, akan langsung diumumkannya kepada publik. Dengan demikian, transparansi proses lelang dapat terjaga.

Dirut yang akrab disapa Ari Askhara itu diduga menyelundupkan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda Airbus A330-900 dari rute Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, Ari Askhara, terancam hukuman pidana dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, meski kasus ini masih dalam penyidikan.

"Memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sebaiknya diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan (perkara) dengan seadil-adilnya," kata Heru.

Heru menegaskan, kasus penyelundupan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana. Maka itu, jalan keluarnya bukan hanya melalui pembayaran bea masuk. Walaupun diakuinya proses penyidikan juga masih berjalan di pihak Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Heru juga mengaku pihak otoritas kepabeanan masih memproses pemeriksaan, terkait identitas pemilik dua sepeda Brompton yang masuk dalam daftar barang yang diselundupkan tersebut.

Proses pemeriksaan itu, menurutnya, membutuhkan waktu untuk mengungkap siapa pihak penyelundupnya dan kemungkinannya dijadikan sebagai tersangka.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana, sesuai dengan hasil investigasi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya