Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Tidak Beroperasi 9 Bulan

Maskapai Sriwijaya Air
Sumber :
  • Ist

VIVA – Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Januari 2021.

Baca juga: Kakak Co-Pilot Sriwijaya Air: Ortu Sudah Pikirkan Hal Terburuk

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Jika dihitung, maka lamanya kurang lebih sekitar 9 bulan.

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Kemenhub menyatakan telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie Riyanto.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya