KPPU Telusuri Dugaan Kartel Perdagangan Kedelai

Aktivitas produksi tempe di Medan dengan bahan baku kacang kedelai
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah menelusuri indikasi dugaan persaingan usaha tidak sehat terhadap jalur pendistribusian kacang kedelai. Saat ini, harga kedelai diketahui meroket hingga Rp10 ribu per kilogram.

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

"Masih mengumpulan data ini, biar valid datanya," ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak saat dikonfirmasi VIVA, Selasa pagi, 12 Januari 2020.

Ramli menjelaskan, pengumpulan data ini untuk melihat jalur pendistribusian kacang kedelai dari importir ke distributor hingga pedagang di pasar dan pengarjin tempe dan tahu. Dari sini, akan terungkap di mana permasalahan harga kacang kedelai menjadi mahal.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Baca juga: Pesawat Kini Bisa Lagi Terisi Penuh

"Masalah kebijakan, pasokan, jalur distribusi. Harga termasuk apakah ada persaingan tidak sehat," tutur Ramli.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Ramli menjelaskan faktor harga kacang kedelai naik, dari pengakuan perusahaan pengimpor tersebut karena gagal panen di negara asal produsen, yakni di Amerika Serikat dan Argentina.

"Untuk kebutuhan kacang kedelai di Sumut sebesar 58 ribu ton per tahun. Saat ini, pasokan cukup dan dijadwalkan tanggal 14 Januari 2021, akan masuk lagi pasokan," kata Ramli.

Ramli menyebutkan bahwa China juga membeli dengan jumlah besar kacang kedelai. Hal ini, juga memicu stok komoditas pangan di Tanah Air, termasuk di Sumut terbatas dan memicu harga mengalami kenaikan di pasaran.

"Ya, juga Desember kemarin. China borong kedelai. Kemudian juga ongkos angkut shipping yang naik 100-120 dolar/ metrik ton," ujar Ramli.

Ramli menegaskan, kepada pihak importir, distributor, agen hingga pedagang untuk tidak melakukan persengkongkolan harga yang berdampak dengan harga kacang kedelai melambung tinggi.

"Belum ada, tapi akan telisik se-Indonesia di masing-masing wilayah oleh KPPU. Kita mau lihat juga alur pendistribusian harga, apa ada persengkongkolan harga atau tidak.,” ujarnya.

Diharapkan terhadap importir lain tidak mempermainkan harga dan pasokan. Kemudian, para distributor di bawah importir tidak melakukan kesepakatan-kesepakatan harga (persengkongkolan) dan pasokan atau menahan pasokan," kata Ramli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya