Kemendag Klaim Pengaduan Konsumen pada 2020 Menurun

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Kementerian Perdagangan mengklaim jumlah pengaduan konsumen menurun pada 2020. Sepanjang tahun itu, jumlah pengaduan konsumen tercatat 931, menurun dibandingkan 2019 yang 1.110 pengaduan serta 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan, dari total 931 pengaduan konsumen, 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan.

Kemudian sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir, sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 64 kasus. Hal itu ditegaskan Veri menjadi bagian dari upaya Kemendag menjaga konsumen Indonesia. 

Beda dengan Daerah Lain, Driver Ojol di Bali Mesti Wajib Bisa Bahasa Asing

"Salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” ujar Veri dikutip dari keterangannya, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca jugaIntip Gaji dan Hak ASN Kontrak alias PPPK Dibanding PNS

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Jumlah pengaduan terbesar pada tahun itu, katanya, berasal dari niaga elektronik (niaga-el) atau e-commerce sebanyak 396 kasus. Penyebabnya, kata dia, beberapa faktor seperti dampak revolusi digital yang turut mengalihkan perdagangan UMKM.

Di sisi lain, menurut dia, juga disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah. Dan semakin gencarnya promosi belanja daring yang ditawarkan oleh beragam lokapasar atau marketplace

Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga-el meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak hingga penipuan.

Kemudian, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen. Dari beragam pengaduan tersebut di atas, sektor jasa transportasi adalah yang paling mendominasi.

"Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Veri.

Kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi, seperti pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp612.450.716. Serta pengembalian booking fee property sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp30.500.000 dan penggantian kendaraan bermotor konsumen yang terbakar saat parkir senilai Rp250.300.000.

Ada juga pembelian kendaraan bermotor setelah uang muka 2 tahun baru mendapatkan kendaraan tersebut senilai Rp495 juta. Serta pengembalian tiket dari berbagai maskapai penerbangan dengan pengembalian uang sebesar Rp287.077.468 dan voucer sebesar Rp103.325.797.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya