Simak! Ini Daftar Lengkap UMP 2021, Berapa di Daerahmu?

Demo Buruh (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masih wilayah. UMP 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK.04/X/2020.

Menaker Ida Fauziyah: Tradisi Mudik Lebaran Cuma Ada di Indonesia

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi.

Berikut daftar UMP 2021 sebagaimana yang dipublikasikan Kemenaker:

DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

1. Aceh Rp3.165.031, 
2. Sumatera Utara Rp2.499.423, 
3. Sumatera Barat Rp2.484.041, 
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111, 
5. Riau Rp2.888.564, 
6. Kepulauan Riau Rp3.005.460 
7. Jambi Rp2.630.162,
8. Bangka Belitung Rp3.230.023, 
9. Bengkulu Rp2.215.000, 
10. Lampung Rp2.432.001, 

11. DKI Jakarta Rp4.416.186, 
12. Jawa Barat Rp1.810.351, 
13. Jawa Tengah Rp1.798.979,
14. Jawa Timur Rp1.868.777,
15. D.I. Yogyakarta Rp1.765.000,
16. Banten Rp2.460.996, 
17. Bali Rp2.494.000, 
18. Kalimantan Selatan Rp2.877.488, 
19. Kalimantan Timur Rp2.981.378, 
20. Kalimantan Barat Rp2.399.698, 

INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

21. Kalimantan Tengah Rp2.903.144,
22. Kalimantan Utara Rp3.000.804, 
23. Sulawesi Selatan Rp3.165.876, 
24. Sulawesi Utara Rp3.310.723,
25. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014, 
26. Sulawesi Tengah Rp2.303.711,
27. Sulawesi Barat Rp2.678.863,
28. Gorontalo Rp2.788.826,
29. Nusa tenggara Barat Rp2.183.883, 
30. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000, 

31. Maluku Rp2.603.961, 
32. Maluku Utara Rp2.721.530, 
33. Papua Rp3.516.700 
34 Papua Barat Rp3.134.600.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI. Dalam rapat tersebut saat itu, ia mengungkapkan sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

“SE Menaker nomor 11/HK.04/X/2020 telah mengamanatkan kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida di gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

Menurut politikus PKB ini, SE ini telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi dan analisis dampak pandemi COVID-19. Selain itu, juga masukan dari akademisi, buruh, pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah.

Ia mengungkapkan dari 34 provinsi yang ada di Indonesia 33 di antaranya telah menetapkan UMP 2021. Dari data yang ada 27 Provinsi menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun 2020. Enam provinsi menetapkan UMP 2021 lebih besar dibanding 2020.

“Yang naik Jateng, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta dan Bengkulu. UMP 2021 tidak boleh lebih kecil dari UMP 2020,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya