Potensi Pencucian Uang Sektor Perpajakan Capai Rp20 Triliun pada 2020

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada 2020. Salah satunya termasuk di bidang perpajakan.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan, khusus di sektor perpajakan, termasuk pajak dan Bea Cukai, potensi TPPU yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dan analisis penegak hukum mencapai Rp20 triliun.

"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum (perpajakan) Rp20 triliun," kata Dian saat membuka rapat koordinasi secara virtual, Kamis, 14 Januari 2021.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Sementara itu, dia melanjutkan, pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK dari tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia tersebut telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp9 triliun.

Baca jugaLapor ke Jokowi, Menko Airlangga: Indeks Saham RI Tertinggi di ASEAN

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

"Dapat kami sampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari joint operation tiga pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucapnya.

Di sisi lain, kata Dian, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terkait tindak pidana korupsi didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dengan modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa," tutur dia.

Upaya penelusuran transaksi keuangan, menurutnya, menunjukkan peran pencuci uang profesional atau disebutnya professional money launderer. Khususnya, dalam membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana korupsi. 

"Dengan memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan kita dengan peraturan perundang-undangan negara lain. Termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya