Heboh Tagihan Listrik Membengkak Rp68 Juta, Ini Klarifikasi PLN

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA – PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi mengenai keluhan pelanggan bernama Melanie soal tagihan listrik yang membengkak mencapai Rp68 juta. Cerita itu diunggah pelanggan tersebut melalui laman Twitter pribadinya @Melanieppuchino. Tagihannya yang harus dibayar disebut membengkak capai Rp68.051.521 atau jika tidak aliran listriknya akan diputus.

Viral Telat Bayar 4 Hari Listrik Rumah Warga Diputus, Ini Kata PLN

Melalui keterangan tertulis, PLN UP3 Kebon Jeruk menjelaskan bahwa petugas PLN telah hadir langsung menemui pelanggan atas nama Sabarudin Widjaja, guna menindaklanjuti keluhan tersebut pada Jumat, 15 Januari 2021.

Dijelaskan, petugas PLN datang ke rumah Sabarudin Widjaya tanggal 14 Januari 2021 untuk melakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dan disaksikan oleh pemilik rumah.

INFOGRAFIK: 17 Juta Data Pribadi Pelanggan PLN Bocor

"Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel," begitu isi hak jawab PLN, dikutip Senin 18 Januari 2021.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 18 Januari 2021: Global dan Antam Anjlok

Viral Pelanggan PLN Dituduh Palsukan Meteran dan Didenda Rp68 juta

PLN kemudian membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian. Bersamaan dengan itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru. Pada Jumat, 15 Januari 2021, PLN melakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN dengan disaksikan oleh pelanggan atas nama Sabarudin dan pihak kepolisian.

Dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik. Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2 yaitu mempengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp68.051.521.

"Bapak Sabarudin menerima penjelasan dari PLN dan bersedia membayar tagihan susulan tersebut dengan uang muka sebesar 30 persen, sisanya dibayar secara angsuran," kata PLN.

PLN pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter sendiri yang dapat memengaruhi pemakaian energi Iistrik. Serta, sebelum melakukan jual beli/sewa menyewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (Rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Kasus heboh ini berawal dari akun Twitter @melanieppuchino, seorang pelanggan PLN yang membuat utas panjang cuitan yang diawali dengan judul 'Didzolimi PLN'. Dia mengaku, bulan Oktober 2019 sempat mendapatkan tagihan online dari PLN dengan nominalnya sekitar hampir Rp5 juta.

"Kami yg biasanya membayar 500-700rb, kaget. Tapi masih positive thinking (oh mungkin yg gak dicatat selama 1th lebih di tagih sekarang)," cuit pemilik akun pada 15 Januari 2021 lalu.

Namun, pelanggan PLN itu menambahkan, pada bulan November 2020 tagihan listriknya dikenakan hingga hampir Rp5 juta lagi, sehingga dia mencoba ke kantor PLN Kreo untuk mendapatkan jawaban, namun hanya dilayani satpam yang bertugas. Setelah sempat meninggalkan nama dan nomor telepon, akhirnya pelanggan itu dihubungi dan diberitahukan bahwa ternyata total kekurangan tagihannya sekitar Rp20 juta dan dia mengaku dipaksa nyicil atau listriknya akan diputus.

Di cuitan lainnya, pelanggan itu mengaku disodori tagihan lagi sebesar Rp68 juta lebih. Padahal, dia mengaku bahwa saat uji lab, error-nya hanya 10-15 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya