Diminta Ganti Rugi 1,13 Ton Emas ke Pengusaha Surabaya, Antam Banding

Petugas melayani pembelian emas logam mulia di Gedung Aneka Tambang, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merespons putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan gugatan seorang pengusaha bernama Budi Said terkait ganti rugi emas seberat 1.136 kilogram atau sekira 1,13 ton.

Harga Emas Global dan Antam Terus Tembus Rekor Tertinggi saat Konflik di Timur Tengah Memanas

Senior Vice President Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, menegaskan, perseroan akan melakukan banding terhadap putusan gugatan tersebut. Sebab, perseroan ditegaskannya tidak bersalah.

"Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata Kunto kepada VIVA, Senin, 18 Januari 2021.

Warga Brebes Ramai-ramai Gadai Emas Usai Dipakai Lebaran

Kunto menceritakan, Budi memang telah melakukan pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021. Antam pun ditekankannya telah menyerahkan semua emas sesuai dengan yang dibeli oleh Budi.

Baca jugaPembagi Bansos Tewas Ditikam hingga Kapolsek Injak Ruang Meditasi

Harga Emas Hari Ini 18 April 2024: Antam Tembus Rekor Termahal, Global Naik

"Sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi. Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," tutur dia.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said, kata Kunto, meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. 

Antam, kata Kunto, tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Antam. Gugatan ini dinilai tidak masuk akal dan tidak berdasar. 

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tuturnya.

Dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam dipastikan Kunto, selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

"Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling," ucap Kunto.

Kunto memastikan operasional Logam Mulia Antam berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru. Serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan butik.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tutur Kunto.

Sebelumnya, Budi yang diketahui merupakan seorang pengusaha Surabaya, memenangi gugatan kepada PT Aneka Tambang (Antam) yang dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan sudah diputus pada 13 Januari 2021. 

Dilansir dari situs sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan tersebut. Yaitu, PT Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Ada pula tujuh tergugat lain yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, dan General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena. 

Kemudian, Trading Assistance Manager UBPP LM Antam Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM Antam Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM Antam Nuning Septi Wahyuningtyas, dan PT Inconis Nusa Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya