Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak 2020 Lampaui Target

Ilustrasi Wilayah Kerja Pertamina.
Sumber :
  • Dokumentasi pertamina

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan capaian kinerja 2020 dan rencana kerja 2021 dari subsektor minyak dan gas bumi. Salah satunya terkait target lifting minyak. 

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa pada 2020 Ditjen Migas Kementerian ESDM mencatat, lifting minyak melebihi target yang ditetapkan.

"Yakni mencapai 707 ribu MBOPD dari target 705 ribu MBOPD (untuk minyak), dan 975 ribu MBOEPD untuk (capaian lifting) gas bumi. Dengan ICP (Indonesia Crude Price)) rata-rata US$40,39 per barel," kata Tutuka dalam telekonferensi, Senin 18 Januari 2021.

Jajaki Potensi Blok Migas Internasional, Pertamina Gandeng ENI

Baca jugaIkuti Luhut, Kepala BKPM: Tidak Boleh Pengusaha Atur Negara

Tutuka mengatakan, capaian dari lifting migas itu merupakan hal yang penting. Karena, lifting migas merupakan volume yang dibutuhkan untuk mengetahui total besaran penerimaan negara dari sektor tersebut.

Turun 12,76 Persen, BPS Catat Kinerja Impor Maret US$17,96 Miliar Gegara Ini

Capaian lain yang berhasil dicatatkan oleh Ditjen Migas yakni misalnya dalam hal penyiapan Wilayah Kerja (WK) Migas. Di mana, lanjut Tutuka, yang pertama adalah terkait telah dilakukannya persetujuan studi bersama sebanyak lima studi, dan satu izin survei umum.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2012 Tahun 2020, Kementerian ESDM tercatat juga telah memberikan fleksibilitas bentuk kontrak dalam lelang Wilayah Kerja.

"Yang sebelumnya gross split, sekarang ditambah bisa gross split dan cost recovery ataupun bentuk lainnya," ujar Tutuka.

Selanjutnya, Tutuka juga menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung tumbuh kembangnya industri dalam negeri, maka pemerintah melalui Ditjen Migas yang bekerja sama dengan SKK Migas, telah memberikan alokasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 

"Yang saat ini tercatat sudah mencapai 63,16 persen, sebagaimana status di Oktober 2020," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya