Malaysia Batal Kenakan Hambatan Ekspor pada Produk Keramik RI

Ilustrasi keramik lantai
Sumber :
  • VIVA/Ayu Utami Paramitha

VIVA – Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan atau safeguard atas produk keramik Indonesia pada 11 Januari 2021.

5 Negara yang Pasok Senjata Terbesar ke Israel untuk Lawan Iran, AS Jadi yang Terbesar

Produk keramik yang terbebas dari pengenaan safeguard tersebut ada dalam kelompok pos tarif atau HS code 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93.

"Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Lutfi menilai, keputusan penghentian penyelidikan itu didasari atas tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadinya kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.

Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Ketiga, otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Sebelumnya, industri keramik Malaysia mengklaim bahwa terjadi lonjakan keramik impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negerinya.

Penyelidikan dilakukan mulai September 2020 berdasarkan petisi dari Federation of Malaysian Manufacturers–Malaysian Ceramic Industry Group. Namun, Otoritas Malaysia tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut.

Penyelidikan kemudian diterminasi dan tanpa penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS). Dengan begitu, untuk kedua kalinya industri keramik Indonesia terbebas dari rencana penerapan BMTP dari negara lain.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki adalah sebesar US$7,12 juta pada 2019. Nilai tersebut menurun 27,21 persen dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar US$9,78 juta.

Sementara, selama periode Januari–November 2020, Indonesia berhasil membukukan nilai ekspor sebesar US$8,35 juta atau meningkat 24,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya dengan nilai ekspor US$6,71 juta.

“Indonesia berada di posisi kedua setelah Tiongkok sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia. Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus meningkatkan ekspor keramik Indonesia ke Negeri Jiran,” ujar Lutfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya