-
VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan seorang pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said, terkait ganti rugi emas seberat 1.136 kilogram atau sekira 1,13 ton.
Masalah itu berawal dari kegiatan transaksi jual beli emas sebanyak tujuh ton dengan nilai mencapai Rp3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said kepada marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Dengan kemampuannya memborong emas sebanyak itu, siapa sebenarnya Budi Said?
Melalui penelusuran ke berbagai sumber, Budi Said diketahui merupakan seorang pengusaha kaya yang berdomisili di Surabaya. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang merupakan perusahaan di bidang properti.