Siap-siap Insentif Fiskal Baru, Bappenas Singgung Tax Amnesty Jilid 2

Presiden Jokowi dan Kepala Bappenas di beranda Gedung Bappenas.
Sumber :
  • Dok. Kementerian PPN/Bappenas

VIVA – Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak punya instrumen lain selain insentif fiskal untuk mendukung geliat ekonomi sektor swasta.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, meski instrumennya terbatas, pemerintah tidak akan menutup mata untuk memberikan insentif, termasuk dari sisi pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Saya setuju soal tax bagaimana bisa kita bicarakan mengenai pembayaran keringanan apakah kita ingin bikin lagi tax amnesty jilid dua, jilid tiga dan bentuknya seperti apa. Misalnya kita lakukan revaluasi," tutur dia secara virtual, Kamis, 21 Januari 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dengan tekanan ekonomi yang terus terjadi akibat wabah COVID-19, diakuinya pemerintah terus memperhitungkan adanya insentif-insentif pajak baru. Meski begitu, ditekankannya, instrumen fiskal memiliki keterbatasan.

Dari sisi pendapatan negara saja ditekankannya hingga saat ini pemerintah masih kesulitan untuk menaikkannya, sedangkan dari sisi belanja untuk menopang ekonomi sudah sangat besar. Akibatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus defisit.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kondisi itu membuat pemerintah harus berutang. Oleh sebab itu, dia mengatakan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai 40 persen walaupun masih di bawah ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

"APBN kita kalau tidak di dukung dengan fiskal yang kuat defisitnya naik. Sekarang kita punya stok utang tembus di atas 40 an persen terhadap GDP. Jadi ini kita ingin batasnya 60 persen tapi makin lama makin naik kan luar biasa juga," ucapnya.

Atas dasar kondisi itu, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, telah menginisiasi adanya Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau yang dinamakan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI). Tujuannya tak lain untuk mendukung pembangunan ekonomi RI.

"Landing tidak naik-naik meski sudah mulai ada gejala seminggu, dua minggu terakhir, tapi itu belum signifikan. Nah kita sudah hadir SWF sebagai alternatif pembiayaan dan saya kira kalau swasta juga ingin melakukan hal yang sama saya kira why not," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya