Tolak Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 Miliar

- Repro Twitter
3. Stella Elvire Anwar Sani.
4. Pemerintah Republik Indoneisa Cq Pemda DKI Jakarta Cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa.Â
Turut tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekan, Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak dan PT Girder Indonesia.Â
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip dari salah satu petitumnya.
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Tommy juga meminta tergugat menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan tol Desari. Dia juga meminta siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.