Menteri Trenggono Masih Kaji Permen Izin Penggunaan Cantrang

Ilustrasi nelayan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 59/2020 tentang jalur penangkapan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia dan laut lepas. 

Membangun Kebiasaan Makan Sehat pada Anak, Peran Orang Tua dalam Memilih Camilan

Meski permen tersebut telah diundangkan, namun untuk implementasinya masih membuka ruang masukan dari pihak terkait. Aturan permen tersebut di antaranya memperbolehkan lagi penggunaan alat tangkap cantrang.

"Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut," kata Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, Rabu, 27 Januari 2021.

ESDM Minta PLN Evaluasi 919 Permohonan Pemasangan PLTS Atap Belum Disetujui

Menurut Wahyu, permen tersebut disusun dan ditandatangani oleh pendahulu Menteri Trenggono yakni Edhy Prabowo. Maka itu, Trenggono perlu mendalami terkait aturan tersebut dan tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Pun, Trenggono sebagai pejabat baru perlu mempelajari lebih jauh mengenai kondisi saat ini yang ada di lapangan dan menerima masukan dari berbagai pihak. Sebab, semua itu perlu dilakukan agar dapat dihasilkan keputusan terbaik bagi rakyat.

Targetkan 1,5 GW Kapasitas PLTS Atap, RI Genjot Produksi 3,3 Juta Lembar Panel Surya

"Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita," jelas Wahyu.

Diketahui, Permen KP Nomor 59/2020 telah disahkan pada 30 November 2020. Permen tersebut di antaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Permen tersebut juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan. Selain itu, perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO. (ase)

Baca Juga: Diterpa Pandemi, Bisnis Ikan Hias Justru Dulang Cuan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya