Jokowi Hanya Beri Waktu Seminggu bagi Lembaga Investasi untuk Berbenah

Presiden Jokowi di CEO SUMMIT APEC 2014
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rini Utami

VIVA – Presiden Joko Widodo menaruh harapan besar atas organisasi baru yang pemerintah bentuk, Lembaga Pengelola Investasi alias Indonesia Investment Authority (INA). Setelah Dewan Pengawas baru saja dilantik, Kepala Negara berharap, mereka yang terpilih segera bekerja cepat.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

"Kemudian tugas yang kedua setelah kita lantik ini adalah segera menetapkan dewan direktur—direktur segera. Dan saya minta agar paling lambat minggu depan itu sudah juga terbentuk, dan setelah itu langsung bekerja tancap gas sesuai yang sudah kita rencanakan saya rasa itu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.

Lembaga yang akan menghimpun dana investasi itu, katanya, sebuah alternatif pembiayaan ke depan. Dia juga meyakini, nantinya para penggawa di lembaga itu punya reputasi dan kepercayaan dari para investor.

Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Baca: Investasi Tesla Segera Cair di Indonesia

"Diharapkan Indonesia Investment Authority ini mendapatkan trust, mendapatkan kepercayaan baik dari dalam negeri maupun dari internasional, sehingga alternatif pembiayaan yang kita harapkan untuk pembangunan betul-betul bisa kita raih dan kita harapkan bisa dalam jumlah yang besar," kata dia.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Jokowi resmi melantik lima orang dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Struktur lembaga pengelola dana investasi dari luar negeri ini terdiri dari berbagai kalangan.

Mereka, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Ketua merangkap Anggota. Sementara tiga lainnnya Darwin Cyril, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari sebagai Anggota.

Pengangkatan mereka dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas LPI. Para anggota dari unsur profesional masing-masing mendapatkan masa jabatan yang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya