Petinggi LPS Sepakat Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan pada Januari 2021 memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Simpanan dalam rupiah dan valuta asing di Bank Umum, maupun untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Tingkat bunga penjaminan LPS untuk rupiah di bank umum tetap 4,5 persen dan valas 1 persen. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 7 persen. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan 28 Mei 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini diambil atas dasar masih melakukan penyesuaiannya perbankan terhadap kebijakan pemangkasan bunga kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespons kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca juga: BUMN Ini Ekspor Komponen Pembangkit Listrik ke Brasil dan Bahrain 

Ini 5 Dampak Serius Konflik Iran-Israel ke Ekonomi RI, Simak!

Selain itu, Purbaya melanjutkan, kebijakan yang ditempuh tersebut dalam kondisi pandemi seperti saat ini, merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. 

Di samping itu, Purbaya melanjutkan, perbankan saat ini masih memiliki likuiditas yang memadai dan bahkan melimpah. Meskipun, perekonomian saat ini masih tertekan oleh dampak penyebaran COVID-19.

“Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian nasional,” tutur dia.

Purbaya memastikan LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank. 

Di sisi lain, LPS bersama otoritas keuangan lainnya ditekankannya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga. LPS juga tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. 

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku", kata Purbaya. 

LPS, kata Purbaya, juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya