-
VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya belum memberlakukan Peraturan Menteri Nomor KP 59 Tahun 2020 terkait penggunaan alat tangkap cantrang.
Hal itu disampaikan saat bertemu atau audiensi dengan perwakilan nelayan yang datang dari wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas, di kantornya, Jakarta, kemarin. Hadir juga perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, LKPI dan unsur mahasiswa.
Baca juga: Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kepada Para Habaib Soal Kamtibmas
"Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah Anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?," kata Trenggono, seperti dikutip VIVA dari laman kkp.go.id, Sabtu 30 Januari 2021.