KSSK Berikan 'Jamu Penguat' Baru Percepat Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat keterangan pers.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengumumkan gelontoran paket kebijakan baru.

Arsjad Rasjid Kembali Bertugas Sebagai Ketum Kadin Usai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, paket kebijakan tersebut dinamakan Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi. "Kami beri vitamin baru atau bahasanya Pak Gubernur BI jamu penguat baru. Kami masih memantik dengan jamu penguat," kata dia saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK secara virtual, Senin, 1 Februari 2021.

Sri mengatakan, stimulus baru ini akan lebih fokus mendorong dunia usaha bergerak. Sebab, dalam perumusannya, dikatakannya telah melibatkan sebanyak 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Risiko Perlambatan Ekonomi Dunia

"Kita melihatnya sudah sangat detil, sektor-sektornya sudah by sektor dari 25 asosiasi yang kita ajak bicara untuk lihat kebutuhannya apa dan kita akan terus kalibrasi," tutur Sri.

Dari sisi fiskal, Sri mengatakan, paket kebijakan itu berupa perpanjangan insentif perpajakan seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 Impor, PPh 25. Kemudian, pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat (KB).

Pemberlakuan Tax Holiday saat Pajak Minimum: Untung atau Buntung?

Selain itu, juga dalam bentuk dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan seperti perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM, keringanan biaya listrik hingga risk sharing penjaminan kredit korporasi.

Dari sisi moneter dan makroprudensial, kebijakan stimulus diberikan seperti dalam bentuk Melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pembiayaan APBN 2021 hingga kebijakan Loan to Value.

Adapun dari sisi kebijakan prudensial sektor keuangan, diberikan dalam bentuk seperti Perpanjangan restrukturisasi kredit atau pembiayaan hingga Penetapan Status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi.

Sementara itu, kebijakan penjaminan simpanan digelontorkan seperti dalam bentuk kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah hingga relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.

Di luar itu, Sri mengatakan, masih ada kebijakan tambahan dalam bentuk kebijakan penguatan struktural seperti fasilitasi kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas.

Selain itu, mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan kerja sama Local Currency Settlement, sinergi kebijakan untuk mendukung ekspor produk prioritas dengan negara mitra dagang utama maupun transparansi suku bunga.

"Terkait perkembangan COVID-19, kebijakan insentif pada sektor usaha tersebut dipandang masih diperlukan di tahun 2021, baik untuk membantu agar tetap bertahan maupun untuk mulai ekspansi usaha," tegasnya.

Baca juga: BSI Pasang Target Masuk 10 Bank Syariah Terbesar Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya