PGN Tersandung Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk disingkat PGN
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tersandung sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Nilai sengketa tersebut mencapai Rp3,06 triliun.

Sekjen PDIP Koreksi Otto Hasibuan soal Permohonan Megawati sebagai Amicus Curiae di MK

Dikutip dari keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu 3 Februari 2021, Sekertaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa sengketa pajak tersebut berasal dari 9 perkara pajak.

Terdiri dari 5 perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode 2012, 3 perkara pajak terkait PPN Gas Bumi periode 2013 dan 1 perkara pajak terkait Pajak Lainnya periode 2012.

Akan Ada Kejutan dari Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres 2024, Menurut Pengamat

"Perseroan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi dari Pengadilan Pajak untuk 9 perkara pajak," jelasnya.

Baca juga: Gaji Rp6 Jutaan Bisa Dapat Subsidi KPR Rp40 Juta, Begini Caranya

Tertarik Beli Mitsubishi XForce, Segini Bayar Pajak Tahunannya

Di samping itu dia melanjutkan, terdapat potensi denda terkait dengan 49 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang perkaranya diajukan oleh DJP.

"Perkaranya diajukan oleh DJP sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) ke MA adalah sebesar Rp3,06 triliun," tutur Rachmat.

Adapun langkah-langkah tindak lanjut yang dilakukan perseroan, disebutkannya adalah permohonan PK kepada MA yang saat ini masih dalam proses evaluasi dan kajian internal perseroan.

Kemudian, Rachmat melanjutkan, perseroan akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan atau angsuran setelah menerima surat tagihan dari DJP.

"Kasus perpajakan tersebut membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi perseroan, karena itu kami akan berupaya untuk menyampaikan permohonan pembayaran secara cicilan ke DJP," ucap dia.

Rachman menekankan, perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi. Sehingga kegiatan operasional masih dapat berjalan dengan baik meski adanya kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya