Pemerintah akan Terbitkan Aturan Vaksin Gotong Royong Usulan Pengusaha

Penyuntikan Vaksin Covid-19 Untuk Tenaga Media Tahap II
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah merencanakan pelaksanaan Program Vaksin Gotong Royong. Lewat Kementerian Kesehatan peraturan setingkat menteri itu bakal dikeluarkan untuk memberikan tata cara dan pelaksanaannya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Sekadar diketahui, belakangan ini pemerintah memberi sinyal mengenai dibolehkannya vaksin mandiri yang digalang oleh para pengusaha kepada para karyawannya.

Baca juga: Antam Luncurkan Emas Kerbau Logam Edisi Imlek 2021, Bisa Buat Angpau

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko, Karyawan: Korban Tinggal Bersama Pacarnya

"Terkait dengan Vaksin Gotong Royong, Pak Menkes akan membuat Permenkesnya,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 3 Februari 2020.

Airlangga mengatakan, pada kesempatan itu sesuai arah Presiden Jokowi, diminta agar kapasitas atau volume vaksin diperbesar. Begitu juga waktu pelaksanannya, sesegara mungkin agar masyarakat mendapatkan suntik imunisasi antibodi virus.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

"Agar herd immunity bisa segera terbentuk," ujarnya.

Permenkes atau Peraturan Menteri Kesehatan juga akan diterbitkan mengenai rapid test antigen. Aturan tersebut juga mengenai lacak kontak lebih awal kepada terduga orang yang positif COVID-19.

'Ini bisa digunakan untuk skrining (screening) karena kita ketahui rapid antigen dari segi biaya lebih rendah daripada PCR. Oleh karena itu bisa digunakan sebagai skrining awal," tutur Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya