BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemerintah 2020, Ini yang Disoroti

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia / BPK RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyelenggarakan entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I.

Layani Permintaan Mudik Gratis Bus, Damri Gandeng PO Bus Swasta

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto menjelaskan, lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2020.

"Karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun/satuan kerja yang berisiko," kata Hendra dalam telekonferensi, Kamis 4 Februari 2021.

RI-Ukraina Jajaki Peluang Kerja Sama Sektor Budaya, Seniman Bakal Kecipratan Manfaatnya

Baca juga: Bos OJK Tegaskan Bank Syariah Indonesia Punya PR Banyak

Hendra menjelaskan, hal itu dilakukan pihaknya agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, yang disebut risk based audit. Akun-akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

"Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan COVID-19," ujarnya.

Hendra mengatakan, terdapat beberapa risiko dalam pengelolaan anggaran dalam penanganan COVID-19, antara lain yakni risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, serta risiko pelaksanaan operasi di lapangan.

Kemudian ada juga risiko pelanggaran terhadap peraturan dalam kegiatan pengadaan, dan risiko penyajian pertanggungjawaban keuangan kegiatan dalam laporan keuangan.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan satu entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

"BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hendra.

"Hal ini bertujuan agar opini LKKL Tahun 2020 yang telah baik dapat dipertahankan. BPK juga memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Diketahui, kegiatan entry meeting ini turut dihadiri oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto, didampingi oleh Auditor Utama KN I, Novy GA Pelenkahu, dan dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, serta Pimpinan BNPT, Bakamla, Lemhanas, BSSN, BNN, Komnas HAM, BNPP (Basarnas), Wantanas, KPU, BMKG, Bawaslu, dan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya