Sertifikat Tanah Manual Masih Berlaku, Begini Penjelasan BPN

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah nantinya tidak lagi berbentuk fisik melainkan diganti dengan sertifikat elektronik.

Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan, penerbitan sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap melalui serangkaian proses.

"Saat ini tuntutan zaman kan sudah mengacu pada basis layanan elektronik," kata Himawan dalam program Kabar Pasar sore tvOne, Kamis 4 Februari 2021.

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikasi Tanah Pondok Pesantren Keluarga Amrozi

Meski begitu, dia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan serta merta menerbitkan sertifikat elektronik itu jika data-data yang ada di bidang pertanahan belum valid, baik itu secara fisik maupun yuridis.

"Untuk itu, proses pengeluaran sertifikat elektronik itu, pasti melalui pengolahan data, perbaikan data sampai validasi. Setelah siap dalam lokasi tersebut maka sertifikat elektronik bisa menggantikan sertifikat manual yang saat ini masih berlaku," kata Mantan Direktur Utama Perum Perumnas itu.

Rapat Perdana di Komisi II, AHY Curhat Anggaran Diblokir Sri Mulyani

Ia pun menegaskan, sertifikat tanah asli atau analog yang saat ini masih dipegang masyarakat masih berlaku. "Jadi ini selama belum daerah tersebut dikatakan valid maka kita tidak akan mengeluarkan sertifikat (elektronik) tersebut. Jadi yang masih berlaku sertifikat yang lama. Permen ini menjelaskan prosesnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, beredar isu penarikan sertifikat tanah asli oleh kantor pertanahan. Isu itu mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik 12 Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama menjelaskan regulasi tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk penerbitan sertifikat elektronik yang akan menggantikan sertifikat cetak atau asli.

Sertifikat elektronik, kata dia, dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

Namun demikian, dia menekankan, untuk penggantian dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela oleh pemilik dengan datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," tegas dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca juga: DPR Minta BPN Sosialisasi Masif soal Sertifikat Tanah Elektronik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya