KPPU Telusuri Dugaan Praktik Monopoli Usaha di Dermaga Eksekutif Merak

Dermaga Eksekutif Merak di Cilegon
Sumber :
  • Viva.co.id/Rintan

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan praktik monopoli di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Ketua YLKI Tulus Abadi menjabarkan, Dermaga 6 itu diketahui dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dugaan praktik monopoli ditegaskan melanggar undang-undang (KPPU) yang berlaku.

"Kita minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif, karena hal itu berpotensi melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat 5 Januari 2021.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Menurut dia, hak-hak konsumen yang berpotensi dilanggar atas dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut antara lain, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Baca juga: Erick Thohir Sebut 8-12 BUMN Akan IPO

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Kemudian, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Serta, wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Tulus mengatakan, regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator, agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

"Monopoli tidak fair (adil) apalagi infrastruktur itu kan dibangun menggunakan APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kecuali kalau dibangun sendiri oleh operator. Kalau menggunakan anggaran negara maka harus diberikan kesempatan bagi semua operator yang memenuhi standar," ungkapnya.

Selain berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu juga berpotensi menabrak UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha.

Merespons hal tersebut, KPPU telah memulai penelitian awal terhadap dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Dermaga 6 atau Dermaga Eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.

"Kami memang mencium adanya aroma monopoli oleh salah satu pelaku usaha. Kami berinisiatif melakukan penelitian, bukan karena ada laporan. Jadi sekarang kasus itu sudah masuk tahap penelitian atau penyelidikan kalau istilah di Kepolisian," ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo. 

Bahkan KPPU lanjutnya, sudah memanggil sejumlah pelaku usaha untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti atas indikasi dugaan praktik monopoli itu.

"Kami belum masuk ke pasal-pasal yang dilanggar tetapi memang ada indikasi diskriminasi di sana. Meskipun demikian, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Kodrat.

Menurut dia, KPPU sebenarnya sejak awal sudah memonitor indikasi praktik monopoli atau diskriminasi di dermaga eksekutif. Tetapi saat itu belum terlalu serius karena belum ada pengaduan masyarakat. 

"Biasanya kami anggap suatu kasus serius jika ada keluhan atau laporan dari masyarakat, pejabat atau pelaku usaha," ujarnya. 

Monitoring itu lanjutnya, terbukti dengan telah meluncurnya tim satgas penelitian kasus KPPU ke dermaga eksekutif beberapa waktu lalu. Bahkan masa penelitiannya sudah diperpanjang satu kali. 

Saat ini Kodrat mengatakan, pihaknya akan melihat kemajuan tahap penelitian itu dalam 2 minggu ke depan. Sebelum tindak lanjut ke tahap berikutnya. 

Berdasarkan pengalaman KPPU selama ini, tuturnya, tahap penelitian atas inisiatif KPPU membutuhkan waktu beberapa pekan hingga 1-2 tahun jika kasus cukup rumit. 

"Namun kalau berdasarkan laporan, KPPU harus menuntaskan tahap penelitian atau penyelidikan maksimal dalam 30 hari," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai, kapal-kapal di Dermaga 6 belum memenuhi standar eksekutif. Terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan.

Data menunjukkan, kapal-kapal yang sandar di Dermaga 6 mayoritas panjang 110 meter. Bahkan ada yang panjangnya cuma 80 meteran.“Untuk menjamin kapasitas angkut, kapal di sana harusnya besar minimal panjang 160-180 meter atau sesuai dengan ukuran yang disiapkan," ujarnya.

Dari sisi kecepatan, lanjut Bambang Haryo, kapal yang melayani Dermaga 6 harus di atas 15 knot. Namun, kapal-kapal di dermaga tersebut rata-rata jauh di bawah 15 knot atau di bawah standar kecepatan kapal eksekutif.

Sedangkan dalam hal kenyamanan, menurut dia, fasilitas kapal juga harus berbeda dari kapal regular. Misalnya tersedia elevator atau eskalator ke geladak, kamar kelas eksekutif dan fasilitas VIP lainnya.

“Jadi, bukan hanya prasarana atau dermaganya yang kelas eksekutif, kapal-kapalnya juga harus benar-benar memenuhi standar eksekutif,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya