BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun pada 2020, Ini Pemicunya

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – BPJS Kesehatan menyampaikan laporan arus kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan pada tahun 2020 yang berhasil mencatatkan surplus Rp18,7 triliun. Dana itu dikelola untuk pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Surplus arus kas itu terjadi tanpa ada tunggakan pembiayaan klaim rumah sakit atau pun gagal bayar.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan, tagihan dari rumah sakit sudah dibayarkan semua. "Laporan keuangan unaudited Dana Jaminan Sosial Kesehatan surplus Rp18,7 triliun, tagihan rumah sakit juga sudah dibayarkan semua. Ini karena pemerintah sangat mendukung, sehingga tidak terjadi gagal bayar yang menjadi dampak," katanya dalam konferensi pers daring, Senin 8 Februari 2021.

Menurutnya, ini bisa terjadi karena pemerintah selalu berupaya memastikan kecukupan dana program JKN-KIS. BPJS Kesehatan kini hanya menyisakan pembayaran klaim rumah sakit pada akhir tahun 2020 sebesar Rp1,19 triliun yang masih dalam proses verifikasi di tahun 2021. Sementara klaim pembiayaan program JKN-KIS kepada rumah sakit yang gagal bayar sama sekali tidak ada.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Ditegaskan bahwa hal ini menunjukkan arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sangat sehat dibandingkan pada tahun 2019, di mana BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar klaim rumah sakit sebesar Rp15,5 triliun, dan gagal bayar klaim sebesar Rp9,16 triliun pada 2018.

“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Fachmi.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Data unaudited mencatat setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 triliun.

Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.

Fachmi menyebutkan, surplusnya DJS Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bukan bersumber dari menurunnya tingkat pemanfaatan Program JKN-KIS oleh masyarakat semasa pandemi COVID-19.

Dia mengatakan, faktor penyesuaian iuran, pembiayaan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), efisiensi dalam pengelolaan program, dan juga peningkatan tingkat kolektabilitas iuran di masyarakat berkontribusi membuat kondisi surplus.

Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp1,3 triliun dari pembayaran klaim pelayanan kesehatan rujukan yang dikembalikan kepada lembaga lantaran proses verifikasi klaim yang tak sesuai dengan ketentuan.

Sementara jika ditotal sejak 2016 hingga 2020, BPJS Kesehatan berhasil mengefisiensikan anggaran sebesar Rp20,78 triliun dari tagihan yang dikembalikan karena tidak sesuai aturan.

“Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia," ucap Fachmi.

Namun, kondisi arus kas (cashflow) DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang.

Arus kas DJS Kesehatan yang cukup ini, kata Fachmi, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta.

Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien. (Ant)

Baca juga: Sri Mulyani: Dalam 9 Tahun BUMN Setor Dividen ke APBN Rp377 Triliun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya