Menaker Sebut 900 Ribu Tenaga Kerja Sudah Dilatih Sepanjang 2020

Menaker Ida Fauziyah
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melaporkan beberapa capaian strategis yang berhasil diraih oleh Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2020. Setidaknya lebih dari 900 ribu orang sudah dilatih oleh Kemenaker melalui pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja .

Menaker Ida Fauziyah: Tradisi Mudik Lebaran Cuma Ada di Indonesia

"Selama 2020 Kemenaker telah meningkatkan kompetensi sebanyak 901.177 orang melalui pelatihan vokasi, pemagangan, pelatihan produktivitas, dan sertifikasi kompetensi," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu 10 Februari 2021.

Baca juga: Diserobot Mafia, Rumah Dino Patti Djalal Sempat Dijual Orang

Kemnaker Tingkatkan Program Pemagangan, Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara

Selain itu, Ida melanjutkan, pada tahun 2020 telah dibangun sebanyak 1.014 Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, Kemenaker juga telah melakukan penempatan tenaga kerja bagi 948.881 orang, baik di dalam maupun di luar negeri. Tak hanya itu, upaya perluasan kesempatan kerja untuk penanggulangan dampak COVID-19 juga sudah menyasar 327.013 orang.

"Misalnya melalui berbagai program seperti program wirausaha baru dan program padat karya," ujar Ida.

Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Kerja Indonesia, Kemnaker Gelar Business Meeting Sektor Pariwisata

Selanjutnya, dari aspek hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, salah satu program Kemenaker yang paling mendapatkan perhatian publik adalah Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

BSU merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan tingkat konsumsi pekerja/buruh di masa pandemi COVID-19.

"Kemenaker mendapatkan tugas menyalurkan BSU bagi 12,4 juta pekerja/buruh, dan telah terealisasi sebesar 98,92 persen," kata Ida.

Terakhir, lanjut Ida, dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, terdapat beberapa capaian seperti pekerja anak yang dicegah dan ditarik dari tempat kerja, yang totalnya mencapai sebanyak 9.000 orang.

"Lalu (penegakan) kepatuhan perusahaan terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mencapai 6.000 perusahaan, serta berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya