Impor Karpet Melonjak, Pemerintah Kenakan Bea Masuk

Ilustrasi karpet
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan perlindungan atau safeguards terhadap industri yang memproduksi karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Khususnya golongan yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 karena adanya lonjakan impor.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan menyatakan industri dalam negeri membutuhkan perlindungan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk itu.

Ketua KPPI, Mardjoko mengatakan, pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait. 

"Pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," tegas dia melalui siaran pers, Selasa, 16 Februari 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Nomor 88. 

"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021," kata Mardjoko.

Dalam laporannya, KPPI mengungkapkan bahwa lonjakan impor produk itu berasal dari China dengan pangsa 63,4 persen, Turki 19,2 persen, Korea Selatan 4,4 persen, Jepang 3,7 persen, dan negara lainnya 9,3 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir 2017-2019, terjadi peningkatan volume impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya dengan tren sebesar 25,2 persen. 

Pada 2017 volume impor produk ini tercatat sebesar 21.907 ton, kemudian pada 2018 naik 31,0 persen menjadi sebesar 28.706 ton, dan pada 2019 naik 19,7 persen menjadi sebesar 34.357 ton. 

Adapun jangka waktu dan besaran BMTP yang akan dikenakan secara rinci sebagai berikut: 

1. Tahun Pertama (17 Februari 2021—16 Februari 2022) tarif BMTP sebesar Rp85.679/meter² 

2. Tahun Kedua (17 Februari 2022—16 Februari 2023) tarif BMTP sebesar Rp81.763/meter² 

3. Tahun Ketiga (17 Februari 2023—16 Februari 2024) tarif BMTP sebesar Rp78.027/meter².

Baca juga: Alasan Beli Sabu untuk Diet, Wanita di Jambi Ditangkap Polisi

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai
Bea Cukai telah melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD)

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Bea Cukai telah melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 yang mulai dilaksanakan pada 16 November 2023.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024