Pajak Mobil Turun Maret 2021, Pendapatan Negara Hilang Rp2,3 Triliun

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sedan dan tipe 4x2 maksimal sebesar 1.500 cc dilaksanakan Maret 2021.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Sekertaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, untuk itu Kementerian Keuangan perlu menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.

"Untuk program seperti ini kita targetkan berlaku 1 Maret mudah-mudahan teman-teman di Kementerian Keuangan bisa selesaikan PMK-nya," tegas dia secara virtual, Selasa, 16 Februari 2021.

Negara Kantongi Rp 342,88 Triliun dari Penerimaan Pajak hingga 15 Maret 2024

Susiwijono menekankan, pemberlakuan mulai 1 Maret 2021 ini semata untuk mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 yang diharapkan lebih baik dari angka kuartal IV-2020 yang minus 2,19 persen.

"Karena kita mengejar untuk mendorong pertumbuhan kuartal I, mudah-mudahan masih dapat dan mengejar momentum ramadhan dan lebaran," katanya.

Di Depan Para Bankir dan Investor, Prabowo Minta Usulan Nama Dirjen Pajak

Dengan berlakunya kebijakan insentif pajak tersebut, Susiwijono menyatakan bahwa potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun.

"Dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenuenya barang kali ada di satu koma sekian sampai sampai Rp2,3 triliun," tegas Susiwijono.

Namun, dia mengingatkan, dampak positif dari kebijakan pengurangan pajak mobil itu akan mampu menggerakan perekonomian secara lebih cepat. Sebab, industri turunan dari sektor otomotif dikatakannya sangat banyak.

"Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu," ucapnya.

Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM yang sekitar 10 persen.

Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.

"Kita harapkan dengan penurunan itu akan bisa menurunkan harga kendaraan bermotor kemudian dengan penurunan itu bisa meningkatkan pembelian dan itu akan meningkatkan produksi," ujar Susiwijono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya