OJK: Fintech Salurkan Rp74 Triliun ke 45 Juta Rekening pada 2020

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perusahaan financial technology atau fintech peer to peer (P2P) lending telah mampu menyalurkan pembiayaan sepanjang 2020 mencapai Rp74,41 triliun.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan mengatakan, besaran dana ini tumbuh 26,47 persen dari catatan 2019. Tapi, secara persentasenya melambat.

"Meski tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya yang mencapai ratusan persen. Bahkan 2018-2019 seingat saya sempat ada 700an persen," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu, 17 Februari 2021.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Walaupun pertumbuhannya melambat, Munawar menekankan bahwa besarannya masih jauh lebih tinggi dari tingkat penyaluran kredit perbankan yang terkontraksi terkontraksi 2,41 persen hingga akhir 2020.

"Dari sisi delta penyalurannya memang menurun tapi ini pertumbuhan tinggi dibandingkan dengan perekonomian nasional, dibandingkan dengan industri jasa keuangan lainnya," tegas dia.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Dari jumlah penggunanya, Munawar mengatakan juga mengalami pertumbuhan. Pada akhir 2020, jumlah pengguna fintech P2P lending telah mencapai 45 juta rekening, tumbuh dari catatan tahun lalu yang 43,56 juta.

"Ini datanya sudah 45 juta jadi sangat banyak dan kita optimis ke depan bertambah. Ini tentu yang merasakan masyarakat bawah karena kehadirannya untuk bantu UMKM," papar dia.

Dalam membantu program pinjaman dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga Desember 2020 dikatakannya mencapai Rp262,16 miliar dengan jumlah rekening mencapai 48.629.

"Penyaluran PEN pinjaman pakai fintech itu sampai akhir Desember Rp262,16 miliar. Jadi ada 48.629 rekening pinjaman penyaluran PEN kerja sama antara industri, platform p2p yang ada di OJK," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya