Syarat-syarat agar Bisa Dapat Kartu Prakerja Gelombang 12

Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian secara resmi sudah membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 12. Pendaftaran dibuka mulai hari ini Selasa 23 Februari 2021 yang dapat ditemukan di laman web prakerja.go.id.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa persyaratan untuk bisa mendapatkan Kartu Prakerja di gelombang 12 tahun 2021 ini masih sama syaratnya dengan tahun 2020 lalu.

"Yaitu WNI 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," kata Airlangga dalam telekonferensi pada Selasa 23 Februari 2021.

Lindungi Kesehatan Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahan Aktif Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Airlangga menjelaskan, program Kartu Prakerja ini ditujukan kepada para pencari kerja, penganggur, pekerja dan para wirausaha.

Pemerintah juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan, dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi COVID-19.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

"Untuk bisa mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja gelombang 12 ini," ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menjelaskan soal "blacklist" atau pihak-pihak yang tidak dapat diberikan atau dijadikan sebagai Penerima Kartu Prakerja. Mereka antara lain seperti pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa, perangkat desa serta pejabat BUMN/BUMD.

Kemudian untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos maka Kartu Prakerja juga tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi penerima bansos Kemensos (DTKS).

Hal yang sama juga berlaku kepada yang menerima bantuan subsidi upah, banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

"Selain itu juga penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya