Anggaran PEN Naik Terus, Rupiah Menguat

Menghitung uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menguat pada perdagangan Rabu, 24 Februari 2021. Rupiah bergerak di level bawah Rp14.100 per dolar AS.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia menetapkan nilai tengah rupiah hari ini di level Rp14.089 per dolar AS. Menguat dari level kemarin Rp14.126.

Di pasar spot, hingga pukul 10.00 WIB, rupiah telah ditransaksikan di level Rp14.047 per dolar AS. Menguat 0,22 persen dari pembukaan perdagangan di level Rp14.074.

Heru Budi Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Capai Rp 22 M

Baca juga: Sri Mulyani Mau Kurangi Penerbitan Surat Utang

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menjelaskan, pergerakan ini disebabkan membaiknya sentimen pelaku pasar keuangan terhadap meningkatnya dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kompak Sebut Bansos Tak Terkait Pemenangan Paslon, Ini Poin Penting Kesaksian 4 Menteri di MK

"Dana PEN cukup besar di awal tahun 2021 sebesar hampir Rp700 triliun, yang berfokus pada Kesehatan, vaksinansi, Bansos (Bantuan sosial), BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan UMKM," kata dia dikutip dari analisisnya hari ini.

Selain itu, dia melanjutkan, pada faktor eksternal pelaku pasar kembali fokus pada ekspektasi inflasi yang meningkat dan potensi stimulus ekonomi yang besar di Amerika Serikat. Ini didukung kebijakan moneter longgar The Fed.

"Sepertinya kebijakan moneter ultra-longgar masih akan bertahan cukup lama. Padahal pasar sudah memperkirakan ada ruang pengetatan karena risiko inflasi," tegas dia.

Dengan berbagai sentimen tersebut, Ibrahim memperkirakan, mata uang rupiah pada perdagangan ini akan berfluktuasi namun ditutup menguat di rentang Rp14.500-Rp14.120.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang positif pada penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024