OJK Ungkap Tren Restrukturisasi Kredit Perbankan Terus Melandai

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, proses restrukturisasi kredit di perbankan semakin melandai. Restrukturisasi kredit diberikan demi membantu dunia usaha menghadapi dampak COVID-19.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp987,48 triliun 8 Februari 2021 lalu. Jumlah itu terbagi dari 7,94 juta debitur.

"Trennya saat ini sudah mulai melandai. Restrukurisasi naik pada April lalu, sejak Oktober mulai melandai," kata Bambang dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Februari 2021.

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Dari jumlah perbankan sendiri yang telah menjalankan restrukturisasi kredit, dikatakannya mencapai 101. Sementara itu, dari total debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM

Dia merincikan, sektor UMKM hingga periode ini mencapai 6,2 juta debitur dengan nilai Rp388,3 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,8 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

"Restrukturisasi ini jadi momentum bagi debitur untuk selamat dan mempertahankan bisnisnya. Debitur juga sudah bisa mengatur bagaimana pengelolaan keuangannya, jadi ini untuk antisipasi," jelasnya.

Di tengah melambatnya restrukturisasi kredit perbankan, Bambang mengungkapkan alasan OJK memperpanjang kebijakan keringanan kredit ini. Salah satunya adalah pandemi yang masih berlangsung.

"Kita lihat angka COVID-19 ini masih naik dan kita belum tahu kapan COVID-19 ini berakhir, sehingga stimulus ini diperpanjang," ujar Bambang.

Dengan restrukturisasi kredit, Bambang menekankan, para debitur memiliki momentum untuk bangkit dan mengelola finansialnya kembali yang sempat tertekan akibat dampak pandemi.

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus restrukturisasi kredit akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya