Kementerian ATR Minta Masyarakat Waspadai Pencurian Data Berkedok PTSL

Ilustrasi sertifikat tanah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk waspada penipuan berkedok program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penipuan itu dengan meminta pengumpulan data pribadi (pishing) melalui formulir elektronik yang disodorkan.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, masyarakat jangan mengisi formulir elektronik tersebut. Terlebih lagi, jika bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah.

Saat ini, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.

Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

"Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id," kata Yulia, dikutip Minggu 28 Februari 2021.

Yulia menegaskan, modus pishing mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online. Masyarakat sekali lagi diperingatkan jangan mengisi data formulir selain dari domain.go.id. Sebab layanan elektronik, termasuk pendaftaran sertifikat tanah hanya diakses melalui domain atrbpn.go.id.

Insiden Penembakan di Philadelphia AS, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban

Sebagai informasi, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Program itu yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses. 

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis. Sebab, penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya