Insentif Pajak Mobil Baru dan Rumah Dianggarkan Hampir Rp8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan keterangan pers.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan rumah. Anggaran untuk insentif di dua sektor ini juga telah disiapkan dalam APBN 2021.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

Sri mengatakan, insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional dibidang insentif usaha. Nilainya hampir mencapai Rp8 triliun.

Dari sisi nilai, anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah sebesar Rp58,46 triliun. Besaran anggaran ini naik sekitar 4,2 persen dari yang dianggarkan pada 2020 Rp56,1 triliun.

Rumah Digruduk Warga, Via Vallen Tetap Santai Update Sosmed Tentang Kehamilan

Baca juga: Anindya Bakrie Diakui Layak Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia

"Di sini kita masukkan komposisinya termasuk yang hari ini PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) maupun untuk perumahan yang masuk komponen insentif usaha," tegas Sri saat konferensi pers, Senin, 1 Maret 2021.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, AKP Heru: Diduga Ada Bahan Mercon Sebanyak 1 Kg

Secara rinci, Sri menekankan, untuk insentif relaksasi pengenaan PPnBM kendaraan bermotor atau mobil baru yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,99 triliun.

Sementara itu, untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun. Sehingga total keduanya Rp7,99 triliun.

"Jadi ini sudah masuk ke insentif usaha yang Rp58,46 triliun di mana kendaraan bermotor dan perumahan masuk kategori insentif usaha," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Sebagai informasi, untuk spesifik bentuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah dalam sektor kendaraan bermotor diuraikan Sri dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan Sri aturan rinciannya dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021. Kriterianya adalah harga jual maksimal Rp5 miliar.

"Harga jual untuk rumah tapak dan rumah susun yang nilai harganya sampai Rp2 miliar 100 persen PPN nya di tanggung pemerintah. Sedangkan Rp2-5 miliar PPN nya 50 persen ditanggung pemerintah," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya