Produk HPTL Wajib Ada Peringatan Kesehatan Konsumen, Ada Tapinya

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

VIVA – Aliansi Vaper Indonesia (AVI) meminta Pemerintah tetap mempertahankan label peringatan kesehatan pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang sudah ada saat ini. Hal itu ditegaskan perlu diketahui oleh konsumen di Indonesia yang terus meningkat.

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Ancam Pelaku Usaha dan Budaya Indonesia

Ketua AVI Johan Sumantri mengungkapkan, informasi yang tertera pada label peringatan kesehatan tersebut dinilai sudah berdasarkan fakta dan bersifat informatif bagi para konsumen.

Selain itu, meskipun produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, produk tersebut tidak bebas risiko dan mengandung nikotin yang dapat menyebabkan ketergantungan.

Kemenkes Ungkap Calon Dokter Spesialis Alami Depresi hingga Mau Bunuh Diri

Baca juga: Insentif Pajak Mobil Baru dan Rumah Dianggarkan Hampir Rp8 Triliun

Fakta tersebut tegasnya, sudah dikomunikasikan kepada para konsumen melalui pelekatan label peringatan kesehatan yang digunakan saat ini.

Resmi Kantongi Sertifikat Halal Seumur Hidup, Manajemen Dunkin Ungkap Alasan Hilangnya Kata Donuts

"Informasi yang ada pada label peringatan kesehatan produk HPTL saat ini sudah tepat," ujar Johan dikutip dari keterangannya, Senin 1 Maret 2021.

Dia menilai, akurasi informasi pada kemasan sangat penting, mengingat produk HPTL sudah banyak tersedia di pasar. Seperti misalnya kantong nikotin, produk tembakau yang dipanaskan, dan vape.

"Selain keterangan tersebut, teman-teman di komunitas aktif melakukan edukasi tentang cara penggunaan produk secara bijak, serta saling mengingatkan tentang dampak nikotin yang dapat menyebabkan ketergantungan,” tambahnya.

Menurut Johan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait mengenai label peringatan kesehatan produk HPTL. Agar tidak akan menggunakan gambar peringatan kesehatan seperti pada rokok.

Sebab lanjutnya, hal ini dapat berakibat pada penyampaian informasi yang salah kepada konsumen. Karena HPTL sejatinya berbeda dengan rokok.

“Saya setuju harus ada peringatan (kesehatan) itu, tapi harus berbeda. Sudah ada penelitian di banyak negara yang mengatakan produk HPTL minimal 95 persen lebih rendah bahaya dari rokok. Memang produk ini tidak 100 persen aman, jadi informasinya dapat berfokus pada dampak nikotin yang adiktif,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah komprehensif guna membuktikan klaim industri bahwa produk HPTL memiliki profil risiko yang lebih rendah daripada rokok.

Dengan demikian, Pemerintah memiliki dasar dan acuan yang tepat dan teruji dalam menentukan kebijakan yang adil terkait peringatan kesehatan bagi produk-produk HPTL. Pemerintah ditegaskan juga berperan dalam mengedukasi hasil penelitian tersebut ke masyarakat. 

“Hasil riset resmi dari pemerintah itu harus disebarluaskan ke masyarakat biar masyarakat tahu, oh ini memang risikonya segini, yaitu menyebabkan ketergantungan karena mengandung nikotin,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya