Jasa Marga dan KPK Kerja Sama Whistleblowing System Terintegrasi

Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur meresmikan 12 masjid di rest area.
Sumber :
  • Jasa marga

VIVA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi, bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta 26 BUMN lainnya.

Cak Imin: PKB Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra

Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan bahwa lingkup PKS tersebut meliputi penyusunan dan/atau penguatan aturan internal Jasa Marga, terkait penanganan pengaduan, komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, dan penanganan pengaduan melalui aplikasi.

"Serta koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan serta pertukaran data dan/atau informasi," kata Subakti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Maret 2021.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Baca juga: 5 Fakta Menarik soal Aturan Investasi Miras yang Dicabut Jokowi

Subakti menyatakan, bahwa Jasa Marga terus menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan, dalam pengelolaan perusahaan. Saat menjalankan bisnisnya, Jasa Marga senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

"Kami telah menerapkan WBS dalam rangka memberikan kesempatan kepada Karyawan Jasa Marga atau pihak eksternal lainnya, untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran antara lain GCG, tata nilai, dan etika yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Subakti.

Jasa Marga telah mengimplementasikan WBS melalui berbagai sarana atau media pelaporan secara elektronik melalui website https://whistleblowing.tips/wbs@jasamarga, email jasamarga.wbs@rsm.id dan Whatsapp di nomor 08118754700.

Subakti menambahkan, sistem ini merupakan sistem pengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, mandiri (independen), dan dapat dilakukan secara anonim. 

Hal itu dapat digunakan untuk mengoptimalkan peran semua pihak, baik pihak karyawan Jasa Marga maupun pihak lainnya, dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Dengan adanya WBS yang berlaku ini, kata Subakti, maka tersedia cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman.

Diharapkan, ke depannya Jasa Marga bersama KPK dengan lingkup sistem WBS yang terintegrasi ini, akan membuat pengaduan terkait tindak pidana. Khususnya korupsi agar bisa lebih mudah ditangani dengan lebih profesional dan optimal. 

"Dalam menjaga prinsip kerahasiaan dan perlindungan saksi untuk semua proses pengaduan, pelapor dijamin keamanan identitasnya sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi pihak manapun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya