Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Telusuri Pihak yang Suap Pegawainya

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim telah meminta Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak untuk mengusut wajib pajak yang telah memberikan suap terhadap pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Penelusuran ini, berkaitan dengan besaran pajak kurang bayar. Bila Wajib Pajak (WP) ini melakukan suap karena adanya kurang bayar pajak, maka akan membuat penerimaan negara akan berkurang.

"Apabila terdapat bukti kekurangan bayar pajak maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Sri saat konferensi pers, Rabu, 3 Maret 2021.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Sri mengaku juga akan mendukung langkah KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di kementeriannya. Oleh sebab itu, dia menyatakan akan ikut kerja sama menegakkan integritas di tengah-tengah pegawainya.

"Kami akan terus kerja sama dengan KPK dalam melakukan upaya untuk meningkatkan dan optimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lain," paparnya.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Meski menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh PNS DJP, dia mengaku tetap memegang asa praduga tidak bersalah.

"Saya harap dan instruksi ke seluruh pegawai DJP untuk tetap jaga semangat, fokus jalankan tugas dan saling jaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai," paparnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyidik kasus baru yakni dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Adapun KPK menyatakan bahwa modus operandinya bisa dikatakan sudah usang. 

Sebab, KPK telah beberapa kali menangani kasus seperti itu. Terakhir yakni kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga tahun pajak 2015-2016, yang menjerat pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim dan empat orang lainnya merupakan pegawai pajak.

Pegawai pajak itu terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS). 

Alex, biasa Alexander dipanggil, menjelaskan modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Namun Alex belum bersedia menyebut identitas wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan itu. Begitu juga sosok pejabat pajak tersebut. Ia hanya menyebut nilai suap kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu. Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya